Banyak kalangan masyarakat yang memiliki keraguan tentang keberadaan homeschooling, apakah lembaga ini sudah diakui keberadaannya oleh Pemerintah Indonesia?
Kini keraguan masyarakat terhadap homeschooling atau sekolah rumah tidak perlu terjadi lagi. Hal ini dikarenakan telah dikeluarkannya peraturan menteri oleh Menteri Pendidikan & Kebudayaan RI, Permendikbud RI Nomer 129 Th. 2014 mengenai “Sekolah rumah” (Homeschooling).
Hal ini tentunya sangat menggembirakan bagi para lembaga homeschooling maupun para orangtua yang melakukan jenis pendidikan homeschooling bagi putra-putri kesayangannya. Karena dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.129 Tahun 2014 tersebut, maka keberadaan mereka telah mendapat pengakuan dari pemerintah, baik dalam hal proses dan cara belajar mengajar, maupun dalam hal legalitas ijazah homeschooling.
Dalam Permendikbud No. 129 Tahun 2014, Pasal 1 Ayat (4) dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan sekolah rumah ialah sistem layanan pendidikan yang dengan sadar & terencana dilakukan oleh keluarga/orangtua di rumah ataupun tempat-tempat lainnya dalam bentuk baik tunggal, majemuk, dan juga komunitas di mana proses pembelajaran bisa berjalan di dalam suasana kondusif dengan satu tujuan yaitu agar setiap potensi dari peserta didik yang unik bisa berkembang dengan maksimal. Ditambahkan pada pasal 7 Ayat (1) Kurikulum yang diterapkan di dalam sekolah rumah mengacu pada Kurikulum Nasional. Ayat (3) Kurikulum nasional sesuai yang dimaksudkan di Ayat (1) yang dipakai bisa berbentuk kurikulum pendidikan kesetaraan ataupun kurikulum pendidikan formal, dengan memperhatikan secara lebih mendalam atau meluas bergantung pada potensi, minat & kebutuhan dari peserta didik.
Hal ini tentu saja harus semakin disosialisasikan ke masyarakat umum, untuk diketahui pula oleh sekolah-sekolah maupun lembaga-lembaga pendidikan yang lain, untuk tidak memandang sebelah mata terhadap lulusan homeschooling dan mengakui ijazah mereka setara dengan murid dari sekolah formal serta memudahkan mereka untuk pindah jalur baik ke formal maupun nonformal/informal seperti yang dinyatakan dalam Permendikbud No. 129 Tahun 2004, Pasal 4. Bahkan menurut Pasal 12 dinyatakan bahwa peserta didik dari sekolah rumah dapat mengikuti UN/UNPK pada satuan pendidikan formal atau nonformal yang disetujui atau ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota setempat.